Monday, 3 August 2015

Jokowi Ingin Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali - VIVA.co.id


Jokowi Ingin Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
VIVA.co.id
Namun pasal yang pernah dicabut MK itu kini berusaha 'dihidupkan' kembali oleh Pemerintahan Jokowi, dengan memasukkannya ke dalam RUU KUHP yang akan dibahas DPR. Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi:

dan lainnya »

No comments:

Post a Comment