Jokowi Larang Mobil Dinas untuk Mudik JPNN.com Menindaklanjuti imbauan KPK itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Mudik. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda DKI, Wiriyatmoko. |
No comments:
Post a Comment